Thursday, December 25, 2008

Otonomi Daerah dan Otonomi Desa

Hakikat Otonomi Daerah adalah upaya pemberdayaan daerah dalam pengambilan keputusan daerah secara lebih leluasa dan bertanggung jawab untuk mengelola sumber daya yang dimiliki sesuai dengan kepentingan, prioritas, dan potensi daerah sendiri. Kewenangan yang luas dan utuh yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian dan evaluasi pada semua aspek pemerintahan ini, pada akhirnya harus dipertanggungjawabkan kepada pemerintah dan masyarakat. Penerapan otonomi daerah seutuhnya membawa konsekuensi logis berupa pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah berdasarkan manajemen keuangan yang sehat. Oleh karena itu, diperlukan sistem pengelolaan keuangan daerah yang baik dalam rangka mengelola dana APBD secara transparan, ekonomis, efisien, efektif dan akuntabel.

Seiring dengan perkembangan otonomi daerah, pemerintah pusat semakin memperhatikan dan menekankan pembangunan masyarakat desa melalui otonomi pemerintahan desa. Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa harus mampu mengakomodasi aspirasi masyarakat, mewujudkan paran aktif masyarakat untuk turut serta bertanggungjawab terhadap perkembangan kehidupan bersama sebagai sesama warga desa. Otonomi desa memiliki makna bahwa kewenangan pemerintahan desa dalam mengatur dan mengurus masyarakat setempat didasarkan pada hak asal usul dan nilai-nilai sosial budaya yang terdapat pada masyarakat setempat namun harus diselenggarakan dalam perspektif adiminstrasi pemerintahan negara yang selalu mengikuti perkembangan zaman. Tujuan pemerintahan dan pembangunan Desa adalah untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat melalui penetapan kebijakan, program dan kegiatan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat.

Secara ide an konsep, kedua otonomi ini bertujuan untuk memeratakan pembangunan yang ujung-ujungnya memeratakan kesejahteraan kepada seluruh masyarakat di level paling bawah, yaitu masyarakat desa. Setiap masyarakat harus ikut menikmati/merasakan kue pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah, sebagai wakil dan pelayan mereka. Masyarakat berhak mendapatkan kehidupan yang layak, yang bisa membiayai kebutuhan hidupnya di Negeri yang kaya raya ini, INDONESIA.

OTONOMI DAERAH DAN DESA telah bergulir dan dilaksanakan oleh Pemerintah hampir 10 tahun, sejak 1999-2000 hingga sekarang. Namun...yang terjadi adalah..harapan masyarakat melalui OTONOMI DAERAH DAN DESA ini masih menggantung di angkasa (awang-awang-kata orang Jawa). Harapan mereka masih jauh menggantung di langit, yang setiap saat hanya bisa mereka pandangi dengan tatapan kosong...Mungkinkan akan terwujud...?

Kekhawatiran masyarakat ini merupakan hal logis..karena kalo kita membaca dan melihat berita di media cetak dan elektronik, hampir tiap hari ada kejadian/ kasus KORUPSI yang dilakukan oleh para Wakil dan Pelayan masyarakat (Pejabat dan Aparat Pemerintahan). Amanah yg mereka emban dikhianati tanpa merasa takut akan dosa. Budaya KKN telah menggerogoti moralitas bangsa ini. Disemua lini pemerintahan, vertikal dan horizontal telah terjadi mentalitas dan kecenderungan KKN, penyalahgunaan wewenang, suap, dan lain-lain. Sebuah budaya yang mencermikan masyarakat (SDM) yang MISKIN MENTAL (pinjam istilah Motivator no. 1, Andrew Wongso)...

Selama pejabat dan aparat pemerintahan masih bermental seperti di atas...maka ide dasar dan tujuan OTONOMI DAERAH DAN DESA masih akan semakin jauh di langit.... Semoga Allah swt segera menyadarkan setiap wakil dan pelayanan masyarakat akan amanah dan tanggung jawabnya..

No comments: