Friday, February 20, 2015

KONSEP DASAR KEUANGAN NEGARA / DAERAH

Pasal 1 angka 1 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, menyebutkan pengertian bahwa :
"Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut".

Pasal 1 angka (5) Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan bahwa:
“Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut”

Selanjutnya hak dan kewajiban daerah itu meliputi:
a. hak daerah untuk memungut pajak/retribusi daerah, dan melakukan pinjaman;
b. kewajiban daerah untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan daerah dan membayar tagihan pihak ketiga;
c. penerimaan daerah;
d. pengeluaran daerah;

Keuangan Negara/Daerah dalam Perspektif lain
a. Sudut pandang ilmu politik, bahwa keuangan negara/daerah adalah studi tentang bagaimana lembaga legislatif dan lembaga eksekutif menetapkan anggaran pemerintah;
b. Sudut pandang ilmu hukum, bahwa keuangan negara/daerah adalah studi tentang cara yang ditempuh pemerintah untuk:
- menghimpun sumber-sumber yang diperlukan (penerimaan) untuk menutup belanja (pengeluaran) pemerintah.
- membebankan kewajiban keuangan (pajak, dll) kepada warga negara.
c. Sudut pandang ilmu ekonomi, keuangan negara/daerah adalah studi bagaimana pemerintah membiayai semua kegiatannya dalam rangka pembangunan

KONSEP DASAR AKUNTANSI KEUDA

PENGERTIAN DASAR AKUNTANSI

Akuntansi adalah proses pengindentifikasian, pengukuran, pengakuan (pencatatan), pengklasifikasian, penggabungan, peringkasan, dan penyajian data keuangan dasar yang terjadi dari kejadian-kejadian, transaksi-transaksi, atau kegiatan operasi suatu unit organisasi dengan cara tertentu untuk menghasilkan informasi yang relevan bagi pihak yang berkepentingan.

AKUNTANSI KEUANGAN DAERAH

Secara Umum:
Tata buku atau rangkaian kegiatan yg dilakukan secara sistematis di bidang keuangan berdasarkan prinsip-prinsip, standar dan prosedur tertentu untuk menghasilkan informasi aktual di bidang keuangan.

Secara Khusus:
Suatu proses identifikasi, pengukuran, pencatatan dan pelaporan transaksi ekonomi (keuangan) dari suatu entitas daerah (provinsi, kabupaten atau kota) yang dijadikan sebagai informasi dalam rangka pengambilan keputusan ekonomi oleh pihak-pihak yang memerlukan.

MANFAAT AKUNTANSI KEUANGAN DAERAH

Akuntansi Keuangan Daerah berguna sebagai media/sarana/cara (tools) untuk menghasilkan bahan pertanggungjawaban pemerintah daerah dan sekaligus sebagai sumber imformasi keuangan yang handal guna pengambilan keputusan baik bagi pihak internal maupun pihak eksternal pemerintah daerah.

ASUMSI DAN PRINSIP DASAR AKUNTANSI
DALAM STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAH
Beberapa prinsip dan asumsi dasar dalam akuntansi keuangan daerah (akuntansi pemerintah) adalah :
• Accounting Entity (Asumsi Kemandirian Entitas)
• Going Concern (Asumsi Kesinambungan Entitas)
• Monetery Measurement Unit (Asumsi Keterukuran Dalam Satuan Uang)
• Accounting Period (Prinsip Periodisitas)
• Objective (Prinsip Penyajian Wajar)
• Historical Cost (Prinsip Nilai Perolehan Atau Nilai Historis)
• Concistence (Prinsip Konsistensi)
• Substance Over Form (Prinsip Substansi Mengungguli Formalitas)
• Full Disclosure (Prinsip Pengungkapan Lengkap)
• Double Entry
• Cash Basic atau Acrual Basic (Basis Kas Dan Basis Akrual)

Peran Pelaporan Keuangan Yang baik
1) Menyediakan informasi keuangan yang handal dan relavan mengenai posisi keuangan, guna membandingkan, menilai kondisi, menilai efektifitas dan efisiensi, menilai ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
2) Memenuhi kewajiban akutabilitas, keterbukaan/transparansi, keseimbangan antar generasi, membantu manajemen dalam mengambil keputusan.