Thursday, December 25, 2008

SDM Pemerintahan

SDM Penerintahan sering dikenal sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang terdiri atas :

  1. Pegawai Negeri Sipil Pusat (PNS Pusat), yaitu PNS yang gajinya dibebankan pada APBN, dan bekerja pada departemen, lembaga non departemen, kesekretariatan negara, lembaga-lembaga tinggi negara, instansi vertikal di daerah-daerah, serta kepaniteraan di pengadilan.
  2. Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNS Daerah), yaitu PNS yang bekerja di Pemerintah Daerah dan gajinya dibebankan pada APBD. PNS Daerah terdiri atas PNS Daerah Provinsi dan PNS Daerah Kabupaten/Kota
  3. Aparat Pemerintah Desa, sebagai sistem pemerintahan yg paling kecil

Mereka semua adalah para wakil dan pelayan masyarakat, penyelenggara pemerintahan, pelaku pembangunan, dan perantara penyebar kesejahteraan kepada masyarakat. oleh karena itu, sebenarnya tugas dan tanggung jawab mereka sangat MULIA. Apabila dijalankan dengan moralitas tanggung jawab dan amanah, maka mereka pasti akan mendapat pahala yang sangat besar dari Allah swt.

Untuk menjalankan tugas yang MULIA ini, maka dibutuhkan SDM Pemerintahan yang KAYA MENTAL, KOMPETEN, AHLI DI BIDANGNYA, BERVISI KE DEPAN, ORIENTASI BERAMAL DAN PELAYANAN, MANAJEMEN DAN KERJA TIM, DISIPLIN DAN PROFESIONAL.
Kalo ini bisa dipenuhi..maka tidak akan ada budaya KKN, suap, penyalahgunaan wewenang, aji mumpung, dan lain-lain. Sebuah kehidupan masyarakat yang adil dan makmur, baldatun thoyibah wa Robbun Ghafur akan terwujud di negeri tercinta yg kaya raya ini...

SETUJU...???

Otonomi Daerah dan Otonomi Desa

Hakikat Otonomi Daerah adalah upaya pemberdayaan daerah dalam pengambilan keputusan daerah secara lebih leluasa dan bertanggung jawab untuk mengelola sumber daya yang dimiliki sesuai dengan kepentingan, prioritas, dan potensi daerah sendiri. Kewenangan yang luas dan utuh yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian dan evaluasi pada semua aspek pemerintahan ini, pada akhirnya harus dipertanggungjawabkan kepada pemerintah dan masyarakat. Penerapan otonomi daerah seutuhnya membawa konsekuensi logis berupa pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah berdasarkan manajemen keuangan yang sehat. Oleh karena itu, diperlukan sistem pengelolaan keuangan daerah yang baik dalam rangka mengelola dana APBD secara transparan, ekonomis, efisien, efektif dan akuntabel.

Seiring dengan perkembangan otonomi daerah, pemerintah pusat semakin memperhatikan dan menekankan pembangunan masyarakat desa melalui otonomi pemerintahan desa. Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa harus mampu mengakomodasi aspirasi masyarakat, mewujudkan paran aktif masyarakat untuk turut serta bertanggungjawab terhadap perkembangan kehidupan bersama sebagai sesama warga desa. Otonomi desa memiliki makna bahwa kewenangan pemerintahan desa dalam mengatur dan mengurus masyarakat setempat didasarkan pada hak asal usul dan nilai-nilai sosial budaya yang terdapat pada masyarakat setempat namun harus diselenggarakan dalam perspektif adiminstrasi pemerintahan negara yang selalu mengikuti perkembangan zaman. Tujuan pemerintahan dan pembangunan Desa adalah untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat melalui penetapan kebijakan, program dan kegiatan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat.

Secara ide an konsep, kedua otonomi ini bertujuan untuk memeratakan pembangunan yang ujung-ujungnya memeratakan kesejahteraan kepada seluruh masyarakat di level paling bawah, yaitu masyarakat desa. Setiap masyarakat harus ikut menikmati/merasakan kue pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah, sebagai wakil dan pelayan mereka. Masyarakat berhak mendapatkan kehidupan yang layak, yang bisa membiayai kebutuhan hidupnya di Negeri yang kaya raya ini, INDONESIA.

OTONOMI DAERAH DAN DESA telah bergulir dan dilaksanakan oleh Pemerintah hampir 10 tahun, sejak 1999-2000 hingga sekarang. Namun...yang terjadi adalah..harapan masyarakat melalui OTONOMI DAERAH DAN DESA ini masih menggantung di angkasa (awang-awang-kata orang Jawa). Harapan mereka masih jauh menggantung di langit, yang setiap saat hanya bisa mereka pandangi dengan tatapan kosong...Mungkinkan akan terwujud...?

Kekhawatiran masyarakat ini merupakan hal logis..karena kalo kita membaca dan melihat berita di media cetak dan elektronik, hampir tiap hari ada kejadian/ kasus KORUPSI yang dilakukan oleh para Wakil dan Pelayan masyarakat (Pejabat dan Aparat Pemerintahan). Amanah yg mereka emban dikhianati tanpa merasa takut akan dosa. Budaya KKN telah menggerogoti moralitas bangsa ini. Disemua lini pemerintahan, vertikal dan horizontal telah terjadi mentalitas dan kecenderungan KKN, penyalahgunaan wewenang, suap, dan lain-lain. Sebuah budaya yang mencermikan masyarakat (SDM) yang MISKIN MENTAL (pinjam istilah Motivator no. 1, Andrew Wongso)...

Selama pejabat dan aparat pemerintahan masih bermental seperti di atas...maka ide dasar dan tujuan OTONOMI DAERAH DAN DESA masih akan semakin jauh di langit.... Semoga Allah swt segera menyadarkan setiap wakil dan pelayanan masyarakat akan amanah dan tanggung jawabnya..

Monday, March 24, 2008

SAPD... MAU BERKIBLAT KEMANA..??

TINJAUAN AKUNTANSI

(Dimuat Tribun Timur, Kamis 28 Juni 2007)

PENDAHULUAN

UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 31, menyatakan bahwa Gubernur/Bupati/Walikota harus membuat pertanggung-jawaban pelaksanaan APBD dalam bentuk laporan keuangan yang telah diaudit oleh BPK. Laporan keuangan ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas dan Catatan atas Laporan Keuangan yang dihasilkan dari Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah (SAPD). Informasi akuntansi ini merupakan dasar penting dalam pengambilan keputusan untuk alokasi sumber daya ekonomis. Laporan keuangan dapat dihasilkan dengan diterapkannya suatu sistem dan prosedur akuntansi yang terpadu dalam pengelolaan keuangan daerah.

UU No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pasal 51 ayat (2) menyatakan bahwa Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) selaku Pengguna Anggaran harus menyelenggarakan akuntansi atas transaksi keuangan, aset, utang, dan ekuitas dana, termasuk transaksi pendapatan dan belanja, yang berada dalam tanggung jawabnya. Setiap SKPD harus membuat laporan keuangan satuan kerja. Pasal 56 UU ini menyebutkan bahwa laporan keuangan yang harus dibuat setiap satuan kerja adalah Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan, sedangkan yang menyusun laporan arus Kas adalah Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum daerah.

SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH

Peraturan Pemrintah No. 58/2005 pasal 95 menyatakan :

(1) Pemerintah daerah menyusun sistem akuntansi pemerintah daerah yang mengacu kepada standar akuntansi pemerintahan.

(2) Sistem akuntansi pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan kepala daerah mengacu pada peraturan daerah tentang pengelolaan keuangan daerah.

Permendagri No. 13/2006 menyatakan :

Pasal 232 :

(1) Entitas pelaporan dan entitas akuntansi menyelenggarakan sistem akuntansi pemerintahan daerah.

(3) Sistem akuntansi pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi serangkaian prosedur mulai dari proses pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran, sampai dengan pelaporan keuangan dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang dapat dilakukan secara manual atau menggunakan aplikasi komputer.

Pasal 233 :

(1) Sistem akuntansi pemerintahan daerah sekurang-kurangnya meliputi:

a. prosedur akuntansi penerimaan kas;

b. prosedur akuntansi pengeluaran kas;

c. prosedur akuntansi aset tetap/barang milik daerah; dan

d. prosedur akuntansi selain kas.

(2) Sistem akuntansi pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan berpedoman pada prinsip pengendalian intern sesuai dengan peraturan pemerintah yang mengatur tentang pengendalian internal dan peraturan pemerintah tentang standar akuntansi pemerintahan.

Sebagai upaya konkrit untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara/daerah adalah penyampaian laporan pertanggung-jawaban keuangan pemerintah yang memenuhi prinsip tepat waktu dan dapat diandalkan (reliable) serta disusun dengan mengikuti Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) yang telah diterima secara umum. Hal ini diatur dalam UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, PP No. 58/2005 dan Permendagri No. 13/2006 sebagaimana disebutkan di atas. Semua peraturan ini mensyaratkan bentuk dan isi laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD disusun dan disajikan sesuai dengan SAP yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.

Laporan keuangan disusun untuk menyediakan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan oleh suatu entitas pelaporan selama satu periode pelaporan. Laporan keuangan terutama digunakan untuk membandingkan realisasi pendapatan, belanja, transfer, dan pembiayaan dengan anggaran yang telah ditetapkan, menilai kondisi keuangan, mengevaluasi efektivitas dan efisiensi suatu entitas pelaporan, dan membantu menentukan ketaatannya terhadap peraturan perundang-undangan.

Adapun peranan laporan keuangan pemerintah meliputi :

(a) Akuntabilitas à Mempertanggungjawabkan pengelolaan sumber daya serta pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepada entitas pelaporan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan secara periodik.

(b) Manajemen à Membantu para pengguna untuk mengevaluasi pelaksanaan kegiatan entitas pelaporan dalam periode pelaporan sehingga memudahkan fungsi perencanaan, pengelolaan dan pengendalian atas seluruh aset, kewajiban, dan ekuitas dana pemerintah untuk kepentingan masyarakat.

(c) Transparansi à Memberikan informasi keuangan yang terbuka dan jujur kepada masyarakat berdasarkan pertimbangan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui secara terbuka dan menyeluruh atas pertanggung-jawaban pemerintah dalam pengelolaan sumber daya yang dipercayakan kepadanya dan ketaatannya pada peraturan perundang-undangan.

(d) Keseimbangan Antargenerasi (intergenerational equity) à Membantu para pengguna dalam mengetahui kecukupan penerimaan pemerintah pada periode pelaporan untuk membiayai seluruh pengeluaran yang dialokasikan dan apakah generasi yang akan datang diasumsikan akan ikut menanggung beban pengeluaran tersebut.

Laporan keuangan pemerintah daerah sebagai bentuk pertanggung-jawaban pelaksanaan APBD harus disusun/dihasilkan dari sebuah sistem akuntansi pemerintah daerah yang handal, yang bisa dikerjakan secara manual ataupun menggunakan aplikasi komputer. Namun, mengingat SDM Daerah yang masih sangat minim yang berspesialis di bidang Akuntansi khususnya Akuntansi Keuangan Sektor Publik, maka akan lebih TEPAT kalau menggunakan sistem aplikasi komputer yang komprehensif dan sudah teruji. Hal ini akan dapat meminimalkan kesalahan proses akuntansi dan meningkatkan kualitas laporan keuangan yang dihasilkan. Adapun ciri-ciri kualitas laporan keuangan yang bagus meliputi relevan, handal (reliable), lengkap dan komprehensif (complete), serta dapat diperbandingkan (comparable).

Bangunan SAPD meliputi serangkaian prosedur mulai dari masukan (input), proses, dan keluaran (output). MASUKAN meliputi seluruh transaksi keuangan pemerintah daerah (penerimaan, pengeluaran, aset, kewajiban dan ekuitas) yang direkam dalam bukti yang sah sebagai dokumen sumber. PROSES meliputi serangkaian prosedur akuntansi untuk mengolah data transaksi keuangan pemerintah daerah, mulai dari pengumpulan data, analisa transaksi, pencatatan dan pengihtisaran secara sistematis dalam bentuk Jurnal dan Buku Besar/Buku Pembantu sampai penyiapan laporan keuangan. KELUARAN merupakan informasi yang dihasilkan dari proses akuntansi dalam bentuk laporan keuangan yang meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.

Keterkaitan antara sistem akuntansi pemerintah daerah dengan standar akuntansi pemerintahan dapat dilihat dengan skema berikut :

SAPD... MAU BERKIBLAT KEMANA ...?

Permendagri No. 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagai pengganti Kepmendagri No. 29 tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah Serta..... lahir pada tanggal 15 Mei 2006, dimana kelahirannya sangat ditunggu-tunggu oleh semua pemerintah daerah.

Dalam ketentuan penutup Permendagri No. 13/2006 pasal 334 dinyatakan bahwa Dirjen Bina Administrasi Keuangan Daerah (BAKD) Depdagri melakukan fasilitasi pelaksanaan peraturan menteri ini. Fasilitasi ini meliputi mengkoordinasikan, menyempurnakan lampiran-lampiran sesuai dengan ketentuan perundang­-undangan, melaksanakan sosialisasi, supervisi dan bimbingan teknis, serta memberikan asistensi untuk kelancaran penerapan. Untuk itu, pada tanggal 5 April 2007 diterbitkan Surat Edaran Mendagri Nomor S.900/316/BAKD tentang “Pedoman Sistem dan Prosedur Penatausahaan dan Akuntansi, Pelaporan, dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah”

SE Mendagri ini menggunakan nomor Dirjen BAKD dan ditandatangani oleh Dirjen BAKD sendiri. Kalo kita perhatikan baik-baik, hal ini mengandung kejanggalan dalam administrasi surat menyurat. Kalo memang judulnya adalah SE Mendagri maka harus menggunakan nomor surat menteri dan yang bertandatangan harusnya juga Menteri Dalam Negeri. Seharusnya SE ini lebih TEPAT kalo kita sebut sebagai SE Dirjen BAKD bukan SE Mendagri.

Dalam SE Mendagri ini diatur mengenai berbagai sistem dan prosedur dalam pengelolaan keuangan daerah, mulai dari sistem dan prosedur penerimaan, pengesahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran, hingga sistem dan prosedur akuntansi dan Laporan Keuangan. Sistem dan prosedur ini memberikan rincian teknis terhadap alur pengelolaan keuangan daerah yang tertuang dalam Permendagri No. 13/2006.

Dengan terbitnya Permendagri No. 13/2006 dan Surat Edaran Mendagri No. S.900/316/BAKD ini diharapkan akan memberikan kejelasan dan kepastian dalam pengelolaan keuangan daerah. Namun penulis berpendapat bahwa peraturan ini semakin menambah ruwet, ketidakjelasan dan kebingungan daerah dalam mencari kerangka akuntansi pemerintah daerah. Berbagai kelemahan dan kekurangan telah penulis paparkan dalam tela’ah kritis Permendagri No. 13/2006 yang dimuat dalam edisi beberapa pekan sebelumnya.

Masalah SERIUS yang muncul adalah terkait dengan konsep Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah (SAPD), yang mana terkesan masih mencari BENTUK dan tidak didukung dengan landasan konsepsional yang kuat. Konsep akuntansi sektor publik yang tidak jelas dan belum teruji nampak sekali baik dalam Permendagri No. 13/2006 maupun SE Mendagri No. S.900/316/BAKD ini. Ini menandakan bahwa tim perumusnya kurang memperhatikan aspek akuntansi secara komprehensif. Aspek-aspek akuntansi yang harus diperhatikan antara lain: konsep dasar akuntansi keuangan, konsep dasar akuntansi pemerintah, standar akuntansi pemerintahan, prinsip dasar akuntansi, kebijakan akuntansi, sistem akuntansi, bagan perkiraan standar, jurnal standar dan posting rules, karakteristik kualitatif laporan keuangan.

Jangan salahkan pemerintah daerah, ketika mereka mengalami ke-BINGUNG-an yang sangat besar ketika diminta untuk menjalankan SAPD. Mereka segera dituntut untuk membuat laporan keuangan semesteran dan laporan keuangan akhir tahun dengan harus mengacu kepada Standar Akuntansi Pemerintahan, namun bangunan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah sangat rapuh. SDM yang tidak siap, sistem dan prosedur akuntansi yang rancu, prasarana kurang memadai, dan petunjuk teknis yang membuat bingung semakin memperparah implementasi SAPD.

Berikut ini beberapa Tinjauan akuntansi atas implementasi SAPD menurut versi Departemen Dalam Negeri :

1. Kewenangan Pembinaan SAPD

PP No. 58/2005 pasal 128 menyebutkan bahwa

“Pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah kepada pemerintah daerah yang dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri.”

Berdasarkan aturan tersebut Depdagri memiliki kewenangan untuk mengkoordinasikan pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah. Pengertiannya adalah bahwa Depdagri harus senantiasa berkoordinasi dengan departemen lain yang terkait dengan pengelolaan keuangan daerah khususnya Departemen Keuangan.

Dalam bidang pengelolaan keuangan publik, pemerintah pusat maupun daerah adalah wewenang dari Depkeu sebagai pemegang otoritas public finance policy. Departemen Keuangan melalui Dirjen Perbendaharaan memiliki wewenang untuk pembinaan SAPD. Selain itu, Depkeu harus menyelenggarakan Sistem Informasi Keuangan Daerah sebagai fasilitas untuk melakukan kompilasi, analisis data dan penyediaan informasi keuangan daerah secara nasional. Sistem ini bertujuan untuk membantu Menteri Keuangan dalam merumuskan kebijakan fiskal dan kebijakan keuangan daerah serta melakukan pemantauan, pengendalian dan evaluasi pendanaan Desentralisasi, Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan, Pinjaman Daerah, dan defisit anggaran Daerah.

Oleh karena itu, seharusnya aturan, pedoman dan standar dalam SAPD yang mengatur adalah Departemen Keuangan. Depdagri seharusnya menjalankan tugasnya dalam pembinaan dan pengawasan keuangan daerah apabila terkait dengan pengaturan SAPD harus bersinergi dengan Depkeu, agar pedoman yang dikeluarkan jelas/pasti dan satu bahasa. Selama Depdagri dan Depkeu tidak satu bahasa dalam hal ini, maka Pemerintah Daerah yang akan selalu menjadi ‘korban’. Daerah akan bingung, dan tidak sedikit dana APBD yang dikeluarkan sebagai akibat ketidakjelasan ini. Peraturan yang jelas dan konsisten dapat memberikan kepastian hukum bagi daerah dalam implementasinya.

2. Dokumen Sumber

Dokumen sumber merupakan bukti otentik atas terjadinya suatu transaksi keuangan pemerintah, karena dalam bukti inilah direkam/didokumentasikan secara sah kejadian suatu transaksi yang menghasilkan hak dan kewajiban dari pihak-pihak yang bertransaksi. Bukti transaksi inilah yang dijadikan sebagai masukan dalam proses akuntansi mulai dari pencatatan dalam buku jurnal.

Dalam merumuskan kebijakan akuntansi keuangan daerah, harus diatur antara lain mengenai BASIS akuntansi dan PENGAKUAN transaksi keuangan daerah. Dalam SAPD, basis akuntansi yang digunakan dalam pengakuan pendapatan, belanja dan pembiayaan (yang akan masuk dalam Laporan Realisasi Anggaran) adalah basis KAS. Hal ini berarti :

a. Pendapatan dan penerimaan pembiayaan diakui pada saat uang masuk ke Rek Kas Umum Daerah, dan dibuktikan dengan dokumen Surat Tanda Setoran (STS), Nota Kredit, dan Bukti setoran yang sah lainnya;

b. Belanja dan pengeluaran pembiayaan diakui pada saat uang keluar dari Rek Kas Umum Daerah, dan dibuktikan dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) atas Surat Perintah Membayar (SPM), Nota Debet, dan bukti pengeluaran kas yang sah lainya.

Depdagri dalam penjelasan bagan alur pengelolaan keuangan daerah menurut Permendagri No. 13/2006 dan dalam SE Mendagri No. S.900/316/BAKD disebutkan bahwa, yang menjadi DASAR untuk melakukan proses jurnal akuntansi pertama adalah dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Bendahara Penerimaan dan Pengeluaran, bukan dari Dokumen Sumber yang Asli. Sementara kita tahu, bahwa jurnal merupakan Buku Harian, dan SPJ Bendahara dibuat bulanan, maka ketika jurnal dibuat atas dasar dokumen SPJ bisa dikatakan bahwa jurnal adalah Buku Bulanan. Yang aneh lagi adalah bahwa SPJ merupakan laporan bulanan yang dibuat oleh Bendahara, bukan merupakan bukti otentik atas terjadinya suatu transaksi keuangan. ANEH bukan..??

3. Bagan Akun Standar

Bagan Akun Standar adalah daftar akun/perkiraan/rekening yang digunakan dalam proses akuntansi untuk membukukan seluruh transaksi keuangan daerah. Bagan Akun Standar diperlukan untuk menjaga keseragaman dan konsistensi perlakuan akuntansi. Bagan akun standar untuk tingkat buku besar akan dikeluarkan oleh Komite Standar Akuntansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang berlaku secara nasional sehingga mempermudah dalam penyusunan laporan gabungan, penyusunan statistik keuangan pemerintah, maupun untuk keperluan lainnya. Oleh karena itu, pemerintah daerah ketika membuat bagan akun harus mengacu kepada Bagan Akun Standar ini.

Bagan akun menurut Permendagri No. 13/2006 masih belum mengacu pada Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) untuk kepentingan pembuatan laporan keuangan. Misalnya klasifikasi belanja langsung dan tidak langsung, rekening belanja yang tidak konsisten dengan format Laporan Realisasi Anggaran (LRA), rekening Belanja Peralatan dan Mesin tidak didefinisikan secara jelas, sementara di LRA harus menyajikan belanja ini, demikian juga rekening aset Peralatan dan Mesin (dalam Neraca) dirinci secara detil seluruh Peralatan yang ada untuk tingkat Buku Besar sehingga banyak sekali.

4. Jurnal Standar dan Posting Rules

Jurnal Standar bertujuan sebagai dasar dilakukannya pencatatan dan pemerosesan transaksi anggaran, realisasi penerimaan dan pengeluaran serta transaksi non anggaran. Jurnal Standar meliputi jurnal standar anggaran, jurnal standar saldo awal, jurnal standar realisasi, dan jurnal standar penutup untuk setiap sistem akuntansi. Sedangkan Posting Rules bertujuan sebagai dasar perlakuan suatu transaksi keuangan untuk menghasilkan laporan keuangan. Posting rules terdiri dari Posting rules Sistem Akuntansi Kas Umum Daerah (SAKUD), Posting rules Sistem Akuntansi Umum (SAU), dan Posting rules Sistem Akuntansi SKPD (SA-SKPD).

Dalam Permendagri No. 13/2006, jurnal standar dan posting rules tidak digambarkan secara jelas. Tidak ada penjelasan sama sekali tentang perbedaan SAU, SAKUD dan SA-SKPD. Selain itu, penggunaan special journal dalam akuntansi SKPD keliru, yaitu Jurnal Penerimaan Kas dan Jurnal Pengeluaran Kas, dimana kas yang dimaksud adalah Kas Daerah. Karena dengan sistem cash basis, pengakuan pendapatan dan belanja ketika uang sudah masuk ke dan keluar dari Kas Daerah. SKPD tidak menguasai Kas Daerah. Yang lebih tepat adalah menggunakan Jurnal Khusus Penerimaan dan Jurnal Khusus Pengeluaran.

5. Laporan Keuangan

Dalam penyiapan laporan keuangan, Depdagri mendikotomikan antara entitas akuntansi (SKPD) dan entitas pelaporan (SKPKD), sehingga dalam SE Mendagri No. S.900/316/BAKD digambarkan Jurnal Standar yang mengambang untuk kedua entitas tersebut. Untuk jurnal di entitas pelaporan dilaksanakan oleh Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD), sedangkan jurnal di entitas akuntansi dibuat oleh SKPD. Permendagri tidak menjelaskan sama sekali perbedaan antara SAU, SAKUD dan SA-SKPD.

Untuk transaksi penerimaan Dana Perimbangan, Pembiayaan, Belanja Bunga, Subsidi, Bantuan Sosial, Hibah, bantuan Keuangan dan Belanja Tak Terduga dibuat langsung oleh entitas pelaporan. Berarti Depdagri mengabaikan bahwa SKPKD adalah Pengguna Anggaran juga untuk transaksi keuangannya sendiri. Padahal seluruh pos di atas masuk dalam DPA SKPKD sebagai entitas pelaporan. Akibatnya adalah, Laporan Realisasi Anggaran (LRA) untuk SKPKD untuk pos-pos itu akan muncul anggarannya, tetapi tidak akan nampak realisasinya karena LRA SKPKD dibuat oleh entitas akuntansi.

Jurnal Standar yang dominan untuk penerimaan kas dan pengeluaran kas antara SKPD dan SKPKD dibuatkan akun sementara (tampung) yaitu RK-SKPD dan RK-BUD. Masalah yang akan timbul karena jurnal standar ini dan karena tidak dibedakannya jurnal SAU, SAKUD dan SA-SKPD adalah Laporan Arus Kas dan Laporan Realisasi Anggaran oleh entitas Pelaporan tidak bisa dibuat setiap saat. Harus selalu menunggu kompilasi dari jurnal seluruh SKPD. Padahal BUD harus mengetahui aliran kas masuk dan kas keluar setiap saat.

Solusi untuk hal ini adalah harus dibedakannya jurnal standar untuk subsistem akuntansi keuangan daerah, yaitu Sistem Akuntansi Kas Umum Daerah (SAKUD), Sistem Akuntansi Umum (SAU), dan Sistem Akuntansi SKPD (SA-SKPD) seperti yang dibuat oleh Depkeu.

o SAKUD dilaksanakan oleh fungsi Kas Daerah (sebagai BUD),

o SA-SKPD dilaksanakan oleh fungsi Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD) termasuk PPK di SKPKD untuk transaksi di lingkup SKPKD.

o SAU dilaksanakan oleh fungsi Akuntansi/Pembukuan pemerintah daerah selaku entitas pelaporan, yang akan menggabungkan laporan keuangan seluruh SKPD.

PENUTUP

Dari tinjauan AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH di atas, kita tahu bahwa pedoman dan aturan yang dikeluarkan oleh Depdagri masih LEMAH. Landasan konsepsionalnya belum KUAT. Kita tidak menginginkan otonomi daerah ini menjadi ajang memanfaatkan ketidaktahuan SDM di daerah, menjadikan daerah sebagai ‘kelinci percobaan’. Daerah menghendaki regulasi yang dapat memberikan kepastian dan kejelasan dalam pelaksanaan tata kelola dan manajemen keuangan daerah. Daerah akan bingung... mana yang harus diikuti: DEPDAGRI atau DEPKEU...???

Wednesday, February 13, 2008

MENGENANG KEPMENDAGRI 29-2002 PENGELOLAAN KEUDA

KEPMENDAGRI NO. 29/2002 :
TINJAUAN LAHIRNYA SEBAGAI SEBUAH KEPUTUSAN

Pendahuluan

PP 105 tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, merupakan salah satu peraturan operasional dalam implementasi Otonomi Daerah. PP ini telah mendorong Daerah-daerah untuk melakukan perubahan dan perbaikan dalam manajemen dan pengelolaan keuangan Daerah. Dengan manajemen Keuangan Daerah yang sehat diharapkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah di bidang keuangan akan lebih terukur. Oleh karena itu, lahirnya PP tersebut merupakan langkah maju Pemerintah Pusat dan terobosan yang revolusioner dalam menata sistem pemerintahannya khususnya dalam pengelolaan keuangannya. Upaya ini harus mendapat dukungan dari semua pihak karena merupakan salah satu tuntutan reformasi yang menekankan pada upaya penyelenggaraan pemerintahan yang bersih (clean government) dan tata pemerintahan yang baik (good governance).

PP ini juga telah melahirkan regulasi baru sebagai aturan pelaksanaannya yaitu Kepmendagri No. 29 tahun 2002 tanggal 10 Juni 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah Serta Tata Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran dan Belanja Daerah. Dikatakan bahwa Kepmendagri 29/2002 ini dikeluarkan sebagai amanah Otonomi Daerah, sebagai tindak lanjut dan aturan pelaksana dari PP 105/2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah.

Dalam pelaksanaannya, Kepmendagri No. 29/2002 ini setengah dipaksakan bagi Pemerintah Daerah untuk menjadi acuan utama dalam pengelolaan keuangan. Bahkan Daerah-daerah diwajibkan untuk menyusun APBD dan membuat Sistem Akuntansi Keuangan Daerahnya dengan mengacu kepada Kepmendagri 29/2002 ini. Suatu pemaksaan yang justru menggambarkan kelemahannya. Selain membingungkan, Kepmendagri No. 29/2002 tidak memiliki landasan konsepsional yang kuat sehingga tidak memiliki konsistensi karena sering berubah-ubah dalam sosialisasi melalui training dan pelatihan-pelatihannya.

Hal ini WAJAR karena Kepmendagri No. 29/2002 ini lahir berkat adanya ayat sisipan (colongan) dalam PP 105/2000. Dengan ayat ini, maka dibuatlah proyek-proyek besar berskala nasional yang banyak menyerap dan menghasilkan dana, baik dari dana pusat maupun dari daerah-daerah.

TELAAH

Sebelum menelaah lebih lanjut, berikut ini dipaparkan beberapa pasal dalam peraturan-peraturan tentang Otonomi Daerah:

UU No 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan daerah:

1. Pasal 69, “Kepala Daerah menetapkan Peraturan Daerah atas persetujuan DPRD dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Daerah dan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.”

2. Pasal 70, “Peraturan Daerah tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum, Peraturan Daerah lain dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.”

3. Pasal 86 ayat (4), “Pedoman tentang penyusunan, perubahan dan perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.”

4. Pasal 86 ayat (6), “Pedoman tentang pengurusan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan Daerah serta tata cara penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, pelaksanaan tata usaha keuangan Daerah dan penyusunan perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”

UU No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah:

1. Pasal 23 ayat (1), “Ketentuan tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan Daerah diatur dengan Peraturan Daerah.”

2. Pasal 23 ayat (2), “Sistem dan Prosedur pengelolaan keuangan Daerah diatur dengan Keputusan Kepala Daerah sesuai dengan Peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).”

3. Pasal 27 ayat (1), “Pemerintah Pusat menyelenggarakan suatu sistem informasi keuangan Daerah.”

4. Pasal 27 ayat (3), “Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan sistem informasi keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan.”

PP No. 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah:

1. Pasal 14 ayat (1), “Ketentuan tentang pokok-pokok pengelolaan Keuangan Daerah diatur dengan Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

2. Pasal 14 ayat (2), “Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mengatur tentang :

a. kerangka dan garis besar prosedur penyusunan APBD;

b. kewenangan keuangan Kepala Daerah dan DPRD;

c. prinsip-prinsip pengelolaan kas;

d. prinsip-prinsip pengelolaan Pengeluaran Daerah yang telah dianggarkan;

e. tata cara pengadaan barang dan jasa;

f. prosedur melakukan Pinjaman Daerah;

g. prosedur pertanggungjawaban keuangan;

h. dan hal-hal lain yang menyangkut pengelolaan Keuangan Daerah.”

3. Pasal 14 ayat (3), “Sistem dan Prosedur pengelolaan Keuangan Daerah diatur dengan Keputusan Kepala Daerah sesuai dengan Peraturan daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)”

4. Pasal 14 ayat (4), “Pedoman tentang pengurusan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan Daerah serta tata cara penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, pelaksanaan tata usaha keuangan Daerah dan penyusunan perhitungan ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.”

Dari berbagai pasal dan ayat dalam peraturan perundang-undangan tentang Otonomi Daerah di atas, dapat dilihat bahwa dalam berbagai aspek berkaitan dengan pengelolaan Keuangan Daerah, dari perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawabannya harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda) dan Keputusan Kepala Daerah. Namun, bagaimana pun juga Perda dan Keputusan Kepala Daerah harus mengacu dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sesuai dengan hierarki peraturan yang berlaku di Indonesia. (Lihat pasal 70 UU No 22/1999 di atas).

Sebagaimana kita semua tahu bahwa hierarki peraturan perundangan yang ada di Indonesia adalah: UUD, Tap MPR, UU, PP, Perpu, Kepres, Inpres, dan Kepmen. Sedangkan Perda merupakan peraturan tertinggi untuk skup Daerah dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah untuk mengatur berbagai hal yang memang menjadi wewenang Daerah dalam pengelolaannya. Perda merupakan kesepakatan dan keputusan bersama antara Kepala Daerah dengan DPRD, yang berarti ‘setingkat’ dengan UU untuk Pemerintah Pusat. Namun demikian, karena Daerah tidak berdiri sendiri sebagai sebuah negara, maka Perda tidak boleh bertentangan dengan peraturan-peraturan dari Pusat, dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dengan melihat kondisi di atas, maka seyogyanya sebuah Perda harus mengacu kepada UUD sampai dengan PP sebagai keputusan dan kebijakan dari Pemerintah Pusat. Perda tidak harus tunduk mutlak kepada Keputusan Menteri, kecuali untuk bidang kewenangan yang diatur oleh Pemerintah pusat dan ditangani oleh departemen khusus oleh Pusat, misalnya Departemen Luar Negeri, Pertahanan, Agama dan Keuangan. Akan tetapi, Kepmen dapat menjadi pedoman bagi Daerah selama Kepmen tersebut mengatur hal-hal yang betul-betul menjadi bidang kewenangan menteri/departemen yang bersangkutan. Jika tidak demikian, maka akan terjadi banyak penyimpangan, kejanggalan dan pertentangan antar peraturan dalam mekanisme penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Jika wilayah departemen A diambil oleh departemen B, masing-masing mengeluarkan aturan dan panduan pelaksanaan bagi Daerah, maka apa yang terjadi dapat kita bayangkan. Di tingkat Pusat akan dicap tidak ada koordinasi dan di tingkat Daerah akan terjadi kebingungan dalam implementasinya. Kalau suatu masalah ditangani oleh lembaga yang bukan merupakan bidang kompetensinya, maka kemungkinan besar akan terjadi ketidakjelasan dan kerancuan dalam penanganan masalah tersebut. Dan pada akhirnya banyak permasalahan baru yang muncul kemudian dalam implementasi peraturan tersebut.

Dalam tata kelola Pemerintahan Daerah terutama dalam hal pengelolaan Keuangan Daerah sebagai wujud implementasi Otonomi Daerah, apa yang digambarkan di atas benar-benar terjadi. Departemen Dalam Negeri yang secara historis merupakan ‘bapaknya’ pemerintah daerah, tidak rela kehilangan kekuasaannya yang begitu besar dengan adanya otonomi daerah. Dengan dalih pembinaan keuangan daerah, intervensi penyelenggaraan pemerintah daerah, dan berlindung di balik PP 105/2000 maka Departemen Dalam Negeri telah mengeluarkan produk hukum yang sangat membingungkan daerah, yaitu Surat Keputusan Nomor : 29 tahun 2002 tanggal 10 Juni 2002. (Lihat pasal 14 ayat (4) PP 105/2000 di atas)

Selain itu, Departemen Dalam Negeri melalui suratnya kepada Presiden RI Nomor 901/360/SJ tanggal 20 Pebruari 2003 perihal Kerancuan sekitar Pengelolaan Keuangan Daerah, telah menuduh Departemen Keuangan telah menyerobot wilayah kekuasaannya dalam hal pembinaan dan pengaturan pengelolaan keuangan daerah. Depdagri telah menganggap bahwa distorsi peran Depkeu dalam pembinaan keuangan daerah, khususnya akuntansi keuangan daerah ini telah menyebabkan mencuatnya berbagai permasalahan dalam manajemen keuangan daerah.

Hal ini justru terbalik, semenjak Otonomi Daerah Depdagri tidak bisa lagi intervensi terlalu jauh terhadap Daerah, karena Otonomi Daerah merupakan upaya pemberdayaan Daerah dalam pengambilan keputusan daerah secara lebih leluasa dan bertanggung jawab untuk mengelola sumber daya yang dimiliki sesuai dengan kepentingan, prioritas, dan potensi daerah sendiri. Diperlukan suatu sistem pengelolaan keuangan daerah yang baik dalam rangka mengelola dana APBD secara transparan, ekonomis, efisien, efektif dan akuntabel. Bidang pengelolaan keuangan publik, baik pemerintah pusat maupun daerah adalah wewenang dari Departemen Keuangan sebagai pemegang otoritas public finance policy. Oleh karena itu, untuk mengatur masalah pengelolaan keuangan daerah harus diberikan kepada departemen yang mempunyai bidang kompetensinya yaitu Departemen Keuangan.

Departemen Keuangan juga akan menyelenggarakan Sistem Informasi Keuangan Daerah sebagai fasilitas untuk melakukan validasi, mengolah, menganalisis data dan menyediakan informasi keuangan daerah. (Lihat pasal 27 ayat (1) dan (3) UU No 25/1999 di atas). Sistem ini bertujuan untuk membantu Menteri Keuangan dalam merumuskan kebijakan keuangan daerah, evaluasi kinerja keuangan daerah, dan membantu Pemerintah Daerah dalam penyusunan RAPBD, pemerintahan dan pembangunan Daerah. Jadi yang akan melakukan kompilasi informasi keuangan daerah adalah Departemen Keuangan bukan Departemen Dalam Negeri. Oleh karena itu, aturan, pedoman dan standar dalam penyelenggaraan administrasi dan akuntansi keuangan daerah yang mengatur adalah Departemen Keuangan.

TINJAUAN ATAS PASAL 14 PP 105/2000

Kepmendagri 29/2002 lahir sebagai tindak lanjut dan aturan pelaksana dari PP 105/2000 sebagaimana diatur dalam pasal 14 ayat (4). Padahal kalau kita tinjau dan teliti lebih dalam pasal 14 dalam PP 105, terdapat kejanggalan dalam aturan tersebut. Sudah jelas diatur ketentuan mengenai pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah diatur dengan Peraturan Daerah, dan Sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah diatur dengan Keputusan Kepala Daerah sesuai dengan Perda. Isi dari pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah juga sudah dirinci dalam ayat (2) pasal 14. Tiba-tiba muncul ayat (4) yang terasa tidak nyambung dengan 3 ayat sebelumnya. Kalau memang Kepmendagri akan menjadi pedoman dalam pengelolaan keuangan daerah, harusnya dicantumkan dalam ayat (1). Akan terdengar lucu ketika pedoman yang menjadi rujukan ayat (1), (2), dan (3) ada di ayat (4). Ayat rujukan dan referensi ada di paling belakang (baca: lahir belakangan).

Ayat (1) telah berbicara mengenai rujukannya, yaitu peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kembali pada telaah di atas, seharusnya rujukan yang tepat adalah PP atau Kepmen yang sesuai dengan bidang kewenangan dan kompetensinya. Dalam hal pengelolaan keuangan Daerah yang berwenang dan kompeten adalah Departemen Keuangan sehingga aturan yang tepat setelah PP adalah Keputusan Menteri Keuangan.

Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah telah mengisi ayat (4) dalam pasal 14 PP 105/2000 tersebut, sebagai rujukan dalam pengelolaan keuangan Daerah. Dan akhirnya lahirlah Kepmendagri No 29/2002 sebagai aturan yang mengikat Daerah-Daerah dalam manajemen dan pengelolaan keuangan Daerah. Berdasarkan telaah dan tinjauan di atas, dan kalau kita berpikir jernih mengacu kepada semangat reformasi tata kelola Pemerintah Daerah untuk mencapai good governance, maka kita dapat mengatakan bahwa ayat (4) pasal 14 PP 105/2000 tersebut merupakan ayat sisipan (baca: curian) yang dipaksakan.

Penutup

Dari penjelasan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa lahirnya Kepmendagri 29/2002 sebagai amanah otonomi daerah telah melenceng dari tujuan reformasi tata kelola keuangan daerah yang menginginkan transparansi dan akuntabilitas publik. Keputusan ini diambil hanya untuk memanfaatkan kekosongan standar akuntansi keuangan pemerintah dan akan banyak menghasilkan proyek berikutnya. Maka disisipkanlah ayat (4) pasal 14 dalam PP 105/2000 yang memberikan legitimasi Depdagri untuk mengeluarkan Keputusannya Nomor 29 Tahun 2002 tersebut sebagai landasan Daerah dalam praktik pengelolaan keuangan Daerah. Kepmendagri 29/2002 yang telah terlanjur dipaksakan untuk dilaksanakan oleh pemerintah daerah di seluruh Indonesia ini telah menghasilkan kebingungan yang sangat besar. Daerah-daerah mengalami kebimbangan untuk menerapkan peraturan mana yang akan dilaksanakan, serta kebingungan bagaimana melaksanakan peraturan yang ada sekarang karena banyaknya ketidakjelasan yang terkandung dalam peraturan itu.

Dalam kondisi daerah mengalami kebingungan yang belum selesai, munculah peraturan baru, yaitu UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang mengatur juga masalah Keuangan Daerah di dalamnya. Dalam waktu dekat akan ditetapkan pula Peraturan Pemerintah mengenai Standar Akuntansi Keuangan Pemerintah yang mengacu pada UU Keuangan Negara. Daerah harus memformat kembali pemahamannya tentang administrasi pengelolaan dan pertanggung-jawaban keuangan daerah berdasarkan peraturan yang baru. Tidak sedikit dana anggaran yang telah dialokasikan untuk mengimplementasikan Kepmendagri 29/2002 ini.

Kita tentu saja tidak menginginkan semangat otonomi daerah ini menjadi ajang memanfaatkan ketidaktahuan sumber daya manusia di daerah, menjadikan daerah sebagai ‘sapi perahan’ saja. Kita menginginkan regulasi yang dapat memberikan kepastian dan kejelasan pemerintah daerah dalam pelaksanaan tata kelola dan manajemen keuangan daerah. Kita semua berharap agar pelaksanaan Otonomi Daerah yang baru beberapa tahun ini tetap berjalan dalam koridor yang benar (on the right track) dan benar-benar mengedepankan good governance untuk mencapai tujuan reformasi.