Friday, February 20, 2015

KONSEP DASAR KEUANGAN NEGARA / DAERAH

Pasal 1 angka 1 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, menyebutkan pengertian bahwa :
"Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut".

Pasal 1 angka (5) Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan bahwa:
“Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut”

Selanjutnya hak dan kewajiban daerah itu meliputi:
a. hak daerah untuk memungut pajak/retribusi daerah, dan melakukan pinjaman;
b. kewajiban daerah untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan daerah dan membayar tagihan pihak ketiga;
c. penerimaan daerah;
d. pengeluaran daerah;

Keuangan Negara/Daerah dalam Perspektif lain
a. Sudut pandang ilmu politik, bahwa keuangan negara/daerah adalah studi tentang bagaimana lembaga legislatif dan lembaga eksekutif menetapkan anggaran pemerintah;
b. Sudut pandang ilmu hukum, bahwa keuangan negara/daerah adalah studi tentang cara yang ditempuh pemerintah untuk:
- menghimpun sumber-sumber yang diperlukan (penerimaan) untuk menutup belanja (pengeluaran) pemerintah.
- membebankan kewajiban keuangan (pajak, dll) kepada warga negara.
c. Sudut pandang ilmu ekonomi, keuangan negara/daerah adalah studi bagaimana pemerintah membiayai semua kegiatannya dalam rangka pembangunan

1 comment:

naga-mark said...

infonya sangat menarik
mantap,,,